Pengurusan Kartu Keluarga

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengurusan Kartu Keluarga dengan kategori tambah anggota keluarga baru untuk bayi baru lahir : 

  1. Fotocopy Kartu Keluarga orang tua bayi

  2. Fotocopy Buku Nikah

  3. Surat Keterangan Kelahiran