BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Mulyo Pranoto RT.03 Desa Loh Sumber Kecamatan. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara. Kode Pos 75571.
Profil BPD

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang berfungsi sebagai perwakilan dari masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan warga kepada pemerintah desa. BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, yaitu sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam menyusun peraturan desa, merencanakan pembangunan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas Pokok:

  1. Menyusun Peraturan Desa: BPD bertugas untuk membantu kepala desa dalam menyusun dan menetapkan peraturan desa yang mengatur kehidupan masyarakat di desa.
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: BPD berfungsi sebagai perantara antara masyarakat desa dan pemerintah desa dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, serta masukan.
  3. Pengawasan terhadap Pemerintahan Desa: BPD bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan desa yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkatnya.
  4. Mendorong Partisipasi Masyarakat: BPD bertugas untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa serta dalam pengambilan keputusan.

Fungsi:

  1. Legislasi: BPD memiliki fungsi legislasi, yaitu merumuskan, membahas, dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Pengawasan: BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan perangkat desa untuk memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Representasi: BPD berfungsi untuk mewakili kepentingan masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
  4. Fasilitasi: BPD berperan dalam memfasilitasi berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepengurusan BPD

No.

Jabatan

Nama

1.

Ketua BPD

Sairi

2.

Wakil Ketua BPD

Sukariono

3.

Anggota BPD

Haryadi

4.

Anggota BPD

Kasmuri

5.

Anggota BPD

Heny Wati