LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: -
Alamat Kantor: -
Profil LPM

LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah lembaga yang bertujuan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan warga desa. LPM berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam menyusun rencana pembangunan, melaksanakan program-program pemberdayaan, serta mengembangkan potensi dan sumber daya yang ada di desa.

 

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah sebuah lembaga yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa atau kelurahan. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi dari LPM:

Tugas Pokok LPM:

  1. Menyusun Rencana Pembangunan: LPM bertugas membantu pemerintah desa atau kelurahan dalam menyusun rencana pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
  2. Menggerakkan Partisipasi Masyarakat: LPM bertugas mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan.
  3. Pengelolaan Sumber Daya: LPM bertugas membantu dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa atau kelurahan secara efektif dan efisien.
  4. Pendampingan Masyarakat: LPM bertugas melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan.

Fungsi LPM:

  1. Perencana: LPM berfungsi sebagai perencana dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.
  2. Pelaksana: LPM berfungsi sebagai pelaksana dalam mengkoordinasikan dan mengimplementasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
  3. Pengendali dan Pengawas: LPM berfungsi untuk mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program-program pembangunan agar berjalan sesuai dengan rencana.
  4. Penyuluh: LPM berfungsi sebagai penyuluh yang memberikan informasi, edukasi, dan pelatihan kepada masyarakat mengenai berbagai aspek pembangunan.
  5. Mediator: LPM berfungsi sebagai mediator yang menjembatani komunikasi antara pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat dalam proses pembangunan.

Kepengurusan LPM

No.

Jabatan

Nama

1.

Ketua LPM

Mujeni

2.

Sekretaris LPM

Hendri Wahyudi

3.

Anggota LPM

Sukarno

4.

Anggota LPM

Samsiah