Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, musyawarah dan mufakat. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemen desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tujuan Pembentukan BPD :

  1. Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikaf sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat
  2. Menjaga masyarakat agar tetap utuh
  3. Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
  4. Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD :

  1. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
  2. BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa yang bersangkutan
  3. Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.